11Jimly Asshiddiqie → mengemukakan 12 prinsip pokok Negara hukum yaitu : supermasi hukumm, persaamaan dalam hukum, asa legalitas, pembatasan kekuasaan, oragn-organ eksekutif independen, peradilan bebas dan tidak memihak, transparasi dan control social, welfare state, bersifat demokratis, perlindungan HAM, peradilan TUN, constituonal court.
JudulBuku : Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Penulis : Prof. Dr. Jimly Asshiddique, S.H. Penerbit : Rajawali Pers. Tebal : 464 Halaman. Peresensi : Nur Ainun Mutmainnah. NIM: B11116369. (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin angkatan 2016) Negara merupakan gejala kehidupan umat manusia di sepanjang sejarah hidupnya. sebagai bentuk
Vay Tiền Trả Góp 24 Tháng. dari kiri ke kanan, buku I, buku II, buku III 1. Resensi Buku Buku I Judul Buku Hukum Tata Negara Indonesia Penulis Dr. Ni,Matul Huda, M. Hum Penerbit PT RajaGrafindo Persada, Jakarta Cetakan Maret, 2012 Tebal 388 Halaman Bahasa Indonesia Buku dengan judul Hukum Tata Negara Indonesia karya Dr. Ni’Matul Huda, M. Hum merupakan pelengkap dari sejumlah literature yang ada, yang membahas masalah ketatanegaraan Indonesia pasca perubahan UUD 1945, dimulai dari pembahasan mengenai Hukum Tata Negara secara umum, hingga menjadi lebih spesifik,mengenai hal-hal ketatanegaraan di Indonesia. Pembahasan awal yang dipaparkan adalah lingkup-lingkup kajian Hukum Tata Negara, beserta hubungan Hukum Tata negara dengan Hukum Administrasi negara dan Hubungannya Dengan Ilmu negara dan Ilmu politik. Pada Bab selanjutnya, yang masih dibahas secara umum, adalah Sumber-sumber hukum tata negara. Yang dimana, sub-materinya meliputi pengertian sumber hukum menurut para ahli seperti, Sudikno Mertokusumo, van Apeldoorn, dan Joeniarto. Sub-materi selanjutnya membahas mengenai macam-macam sumber hukum menurut Utrecht, dimana sumber hukum dapat dibagi dalam arti formal dan materiil. Sumber hukum materiil tata negara adalah sumber yang menentukan isi kaidah hukum tata negara. Sumber hukum yang masuk kedalam sumber hukum dalam arti materiil ini di antaranya 1. dasar dan pandangan hidup bernegara 2. kekuatan-kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah-kaidah hukum tata negara. Sumber hukum dalam arti formal terdiri dari; 1. hukum perundang-undangan ketatanegaraan; 2. hukum adat ketatanegaraan 3. hukum kebiasaan ketatanegaraan, atau konvensi ketatanegaraan; 4. yurisprudansi ketatanegaraan; perjanjian internasional ketatanegaraan; 6. doktrin ketatanegaraan. Bab selanjutnya dalam buku ini membahas mengenai asas-asas hukum tata negara, yang berupa asas pancasila, asas negara hukum, asas kedaulatan rakyat dan demokrasi, asas negara kesatuan, dan asas pemisahan kekuasaaan dan check and balances. Pada mater-materi selanjutnya buku ini membahas mengenai sejarah ketatanegaraan Indonesia yang dibahas dengan rinci mulai dari perubahan sistem pemerintahan negara sampai dengan reformasi dan perubahan UUD 1945. Buku ini juga membahas mengenai lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 dan lembaga-lembaga independen, demokrasi di Indonesia beserta konsepsi, sistem dan praktik demokrasi di Indonesia, serta sistem dan pelaksanaan pemilu di Indonesia. Hal yang dibahas selanjutnya adalah sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Dimulai dari sejarah lahirnya pasal 18 UUD 1945,makna daerah yang bersifat istimewa, daerah istimewa dalam konstitusi RIS 1949 dan UUD sementara 1950, Pengaturan pemerintahan setelah perubahan UUD 1945, Asas-asas pemerintahan daerah, sampai dengan Pemerintahan Daerah dalam beberapa UU. Buku ini merupakan buku yang sangat diperlukan sebagai pelengkap dari sejumlah literature yang ada, karena buku ini dengan jelas memaparkan segala sistem, sejarah, dan hal-hal yang berkaitan dengan ketatanegaraan Indonesia. Buku II Judul Buku Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Penulis Drs. Inu Kencana Syafiie, Penerbit PT Dunia Pustaka Jaya, Jakarta Cetakan 1996 Tebal 233 Halaman Bahasa Indonesia Buku berjudul Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara karya Drs. Inu Kencana Syafiie, ini mempunyai beberapa gagasan tentang hukum tata negara, dimana buku ini ingin menjadikan keseluruhan ilmu pengetahuan tentang hal ikhwal yang berkenaan dengan disiplin ilmu hukum tata negara dan merupakan gambaran secara sistematis tentang ilmu hukum tata negara, mulai dari pencarian benang merah ilmunya dalam hukum tata negara itu sendiri sampai kepada etika keberadaanya serta dalam menjawab secara mendasar pertanyaan-pertanyaan pendahuluan, seperti apa dan bagaimana sebenarnya ilmu hukum tata negara tersebut. Buku ini membahas secara rinci mengenai hubungan-hubungan hukum tata negara dengan ilmu-ilmu kenegaraan maupun ilmu-ilmu non kenegaraan. Buku ini juga membahas mengenai sistem hukum tata ngara Indonesia. Dimulai dari sejarah ketatanegaraan Indonesia sejak masa sebelum proklamasi hingga masa orde baru, lembaga-lembaga tertinggi dan tinggi negara, hingga Hukum tata negara di Indonesia sumber hukum tata negara Indonesia, konstitusi, tujuh kunci pokok, hak asasi manusia, dan asas kewarganegaraan. Materi selanjutnya yang dipaparkan dalam buku ini adalah sistem hukum pemerintahan daerah, perbandingan hukum tata negara antara negara maju dan negara berkembang, dan yang terakhir adalah etika hukum tata negara. Buku ini, adalah buku yang dapat digunakan dalam mempelajari dasar-dasar hukum tata negara, namun beberapa hal dalam buku ini sudah tidak sesuai lagi dengan sistem ketatanegaraan Indonesia sekarang ini, karena buku ini diterbitkan pada tahun 1996 sehingga, telah banyak terjadi perubahan pada hierarki perundang-undangan Indonesia yang tidak dapat kita temukan dalam buku ini Buku III Judul Buku Teori Negara Hukum Penulis Fajlurrahman Jurdi Penerbit Setara Press, Malang Cetakan September, 2016 Tebal xii + 258 Bahasa Indonesia Didalam Buku yang berjudul Teori Negara Hukum karya bapak Fajlurrahman Jurdi ini, membahas mengenai bagaimana sejarah hukum terbentuk dan juga memaparkan berbagai teori-teori negara hukum serta pandangan tokoh tentang negara hukum. Dalam pembahasan mengenai sejarah hukum, dituliskan bahwa sejarah negara hukum, sama tuanya dengan sejarah demokrasi. Namun, hampir seluruh studi tentang negara hukum dan demokrasi berhenti pada hulu zaman tri philosopher, yakni Sokrates, Plato, dan Aristoteles. Ketiganya merupakan rujukan otoritatif sejarah yang dipuja dan selalu hidup meskipun zaman dan sejarah berganti. dalam bagian selanjutnya, dijelaskan lebih rinci mengenai teori negara hukum, yang dikatakan bahwaa negara hukum state of law bertugas untuk menciptakan kemajuan social bagi masyarakatnya. Dengan hukum sebagai instrumennya, maka rekayasa social diciptakan untuk membangun masyarakat yang sejahtera. Pembahasan mengenai teori negara hukum meliputi negara hukum profetik, rechstaat, common Law, Socialist Legality, negara hukum integralistik, negara hukum pancasila, negara hukum postmodern,dan negara hukum pascakolonial. Pada bab akhir buku ini, penulis memberikan berbagai pandangan tokoh tentang negara hukum, beberapa tokoh tersebut adalah Niccoloo Machiavelli, Thomas Hobbes, John Locke, Baron de Montesqieu, Jean-Jacques Rousseau, Robert Morrison Maciver, Hans Kelsen, Gouw Giok Siong, Jurgen Habermas, Michel Foucault, dan Jimly Asshiddiqie Buku ini sangat membantu dalam mempelajari teori-teori negara hukum, yang mana dalam buku tersebut dikatakan bahwa negara hukum adalah formula kekuasaan yang mengakui rakyat sebagai tuan atas kedaulatannya. Negara tidak hendak menjadi monster yang tampak beringas yang ditakuti rakyatnya, namun lebih sebagai pengayom yang melindungi kehormatan bangsa dan rakyatnya serta membawa kemajuan dan kesejahteraan. 2. Beberapa Hubungan Antarbuku 1. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Lainnya Hukum Tata Negara Indonesia buku I, Pada bab I buku ini, dijelaskan mengenai hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara dan ilmu negara. yang dalam pandangan Crince ke Roy, hukum tata administrasi mempunyai bidang yang jauh lebih luas dibandingkan dengan hukum tata negara, tetapi letaknya berada di bawah hukum tata negara serta di antara hukum perdata dan hukum pidana. Selanjutnya, hubungan HTN dengan Ilmu Negara dan Ilmu politik. Yang dimana, ilmu negara merupakan suatu pelajaran pengantar dan ilmu dasar pokok bagi pelajaran hukum tata negara. Oleh karena itu, hukum tata negara tidak dapat dipelajari secara ilmiah dan teratur sebelum terlebih dahulu dipelajari pengetahuan tentang pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok pada negara umumnya. Ilmu hukum tata negara mempunyai sifat praktis applied science yang bahan-bahannya diselidikki, dikumpulkan, dan disediakan oleh pure science ilmu negara. Namun, pada buku Ilmu Pengantar Hukum Tata Negara buku II, bab II dijelaskan lebih rinci mengenai hubungan Ilmu Hukum Tata negara dengan ilmu-ilmu kenegaraan lainnya, yaitu ilmu pemerintahan, Ilmu politik, Ilmu negara, dan ilmu administrasi negara. Yang dimana, Pertumpangtindihan tersebut disebabkan oleh kesamaan objek material masing-masing disiplin ilmu kenegaraan tersebut adalah “negara” namun, objek forma yang dimiliki oleh ilmu-ilmu diatas berbeda-beda. Objek forma berbeda pada masing-masing disiplin ilmu karena perbedaan sudut pandang, yaitu meninjau sasaran hanya dari satu sudut pandang dengaan caranya yang khas dan khusus. Pada buku ini juga, djelaskan mengenai hubungan Hukum Tata Negara dengan ilmu-ilmu non kenegaraan yaitu, ilmu filsafat, ilmu ekonomi, dan ilmu sosiologi. 2. Demokrasi Pada buku Hukum Tata Negara Indonesia Buku I dan teori negara hukum buku III dikemukakan hal serupa yang berupa, atas dasar demokratis, rechstaat dikatakan sebagai “negara kepercayaan timbal balik de staat can het wederzids vertrouwen yaitu kepercayaan dari rakyat pendukungnya bahwa kekuasaan yang diberikan tidak akan disalahgunakan dan kepercayaan dari pengusaha bahwa dalam batass kekuasaannya dia mengharapkan kepatuhan dari rakyat pendukungnya”. Asas-asas demokratis yang melandasi rechtstaat menurut Couwenberg meliputi 5 asas, yaitu 4. asas pertanggungjawaban Atas dasar sifat-sifat tersebut yaitu liberal dan demokratis, ciri-ciri rechstaat adalah a. adanya undang-undang dasar atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat b. adanya pembagian kekuasaan negara, yang meliputi kekuasaan pembuatan undang-undang yang ada pada parlemen, kekuasaan kehakiman yang bebas yang tidak hanya menangani sengketa antara individu rakyat tetapi juga antara penguasa dan rakyat, dan pemerintah yang mendasarkan tindakannya aatas undang-undang wetmaatigbestuur d. diakui dan dilindunginya hak-hak kebebasan rakyat vrijheidsrechten van de burger ciri-ciri diatas menunjukkan dengaan jelas bahwa ide sentral dari rechstaat adalah pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang bertumpu atas prinsip kebebasan dan persamaan. Adanya undang-undang dasar akan memberikan jaminan konstitusional terhadap asas kebebasan dan persamaan. Adanya pembagian kekuasaan untuk menghindarkan penumpukan kekuasaan dalam satu tangan yang sangaat cenderung kepada penyalahgunaan kekuasaan, seperti perkosaan terhadap kebebasan dan persamaan. DAFTAR PUSAKA Huda, M. Hum. 2012. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta-PT RajaGrafindo Persada. Drs. Inu Kencana Syafiie, 1996. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta-PT Dunia Pustaka Jaya Fajlurrahman Jurdi. 2016. Teori Negara Hukum. Malang-Setara Press
Resensi Buku " Hukum Tata Negara Umum dan Hukum Tata Negara Positif" Judul Buku Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Penulis Prof. Dr. Jimly Asshiddique, Penerbit Rajawali Pers Tebal 464 Halaman Peresensi Nur Ainun Mutmainnah NIM B11116369 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin angkatan 2016 Negara merupakan gejala kehidupan umat manusia di sepanjang sejarah hidupnya. sebagai bentuk organisasi kehidupan bersama dalam masyarakat. negara selalu menjadi pusat perhatian dan objek kajian bersamaan dengan berkembangnya ilmu pengetahuan umat manusia. Istilah "Hukum Tata Negara" dapat dianggap identik dengan pengertian "Hukum Konstitusi" . adapun beberapa ahli yang berusaha membedakan kedua istilah ini dengan menganggap bahwa istilah Tata Negara itu lebih luas cakupan pengertiannya daripada istilah Hukum Konstitusi yang dianggap lebih sempit karena hanya membahas hukum dari persepktif teks Undang Undang Dasar sedangkan Tata Negara tidak hanya terbatas pada Undang Undang Dasar. Tata negara berarti sistem penataan negara, yang berisi ketentuan mengenai struktur struktur kenegaraan dan substansi norma kenegaraan, dengan kata lain, ilmu hukum tata negara dapat dikatakan cabang ilmu hukum yang membahas mengenai tatanan struktur kenegaraan , mekanisme hubungan antarstruktur organ atau suatu kenegaraan serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara. Sementara itu, Konstitusi berasal dari bahasa latin yakni constitutio yang berarti "hukum atau prinsip" yang dinamakan konstitusi itu tidak saja aturan yang tertulis , tetapi juga apa yang dipraktikkan dalam kegiatan penyelenggaraan negara dan yang diatur itu tidak saja berkenaan dengan organ negara beserta komposisi fungsinya , baik di tingkat pusat maupun di tingkat pemerintah daerah tetapi juga mekanisme hubungan antara atau organ negara itu dengan warga negara. pada bab selanjutnya dijelaskan mengenai sumber hukum tata negara yang dibedakan atas sumvber hukum formal dan material. Khusus dalam bidang ilmu tata negara pada umumnya verfassungsrechtslehre yang biasa diakui sebagai sumber hukum adalah Undang Undang Dasar dan peraturan perundang undangan tertulis Yurisprudensi peradilan Konvensi ketatanegaraan Hukum Internasional tertentu Doktrin ilmu hukum tata negara tertentu Dalam kelima sumber hukum tata negara tersebut tercakup pula pengertian pengertian yang berkenaan dengan nilai nilai dan norma hukum yng hidup sebagai konstitusi tidak tertulis, kebiasaan kebiasaan yang bersifat normatif yang diakui baik dalam lalu lintas hukum yang lazim dan doktrin doktrin ilmu pengetahuan hukum yang telah diakui sebagai ius comminis opinio doctorum . Selain itu, dalam buku ini juga dibahas Organ dan fungsi kekuasaan negara dimana hal tersebut merupakan ciri negara hukum yang dalam bahasa inggris disebut legal state based on the rule of law , dalam bahasa Belanda dan Jerman disebut rechtsstaat. Menurut Montesquieu yang mengikuti jalan pikiran John Locke membagi kekuasaan negara dalam tiga cabang yaitu kekuasan Legislatif sebagai pembuat undang undang, kekuasaan eksekutif yang melaksanakan dan kekuasaan untuk menghakimi atau yudikatif. yang dimana beberapa lembaga itu mempunyai fungsinya masing masing berbicara tentang negara sudah pasti tak lepas perihal kewarganaegaraan. dalam buku ini, penulis juga membahas mengenai kewarganegaraan beserta hak asasinya kita semua mengetahui bahwa rakyat yang menetap disuatu wilayah tertentu dalam hubungannya dengan negara disebut warga negara yang juga merupakan subyek hukum yang menyandang hak hak dan sekaligus kewajiban kewajiban dari dan terhadap negara salah satu hak yang tak asing lagi bagi masyarakat ialah hak asasi manusia. doktrin tentang Hak Asasi Manusia sekarang ini sudah diterima secara universal sebagai a moral , political, and legal framework and as a guideline dalam membangun dunia yang lebih damai dan bebas ketakutan dan penindasan serta perlakuan yang tidak adil . oleh karena itu hak asasi manusia dianggap sebagai ciri yang mutlak harus ada di setiap negara yang dapat disebut rechsstaat . di Indonesia sendiri setelah perubahan kedua pada tahun 2000, keseluruhan materi ketentuan hak hak asasi manusia dalam UUD 1945 dapat dikelompokkan dalam empat kelompok. diantara empat kelompok hak asasi manusia tersebut, terdapat hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau nonderogable, yakni 1. Hak untuk hidup 2. Hak untuk tidak disiksa 3. Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani 4. Hak beragama 5. Hak untuk tidak diperbudak 6. Hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan 7. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Pada bagian akhir dari buku ini membahas mengenai Partai Politik dan Pemilihan umum yang mempunyai status penting dalam setiap sistem demokrasi. Partai memainkan peran penghubung yang sangat strategis antara proses proses pemerintahan dengan warga negara. Bahkan banyak yang berpendapat bahwa sebenarnya partai politiklah yang sebetulnya menentukan demokrasi. menurut Miriam Budiarjo, partai politik mempunyai 4 fungsi yakni komunikasi politik, sosialisasi politik, rekruitmen politik dan pengatur konflik. berbicara mengenai partai politik maka hal itu tak lepas dari pemilihan umum , seperti yang dikatakan oleh Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim bahwa rakyatlah yang dianggap sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. rakyatlah yang menentukan corak pemerintahan dan cara pemerintahan diselenggarakan . dalam kedaulatan rakyat dengan sistem perwakilan yang menjalankan kedaulatan rakyat itu adalah wakil wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan yang disebut parlemen. dengan demikian, pemilihan umum itu tidak lain merupakan cara rakyat cara yang diselenggarakan untuk memilih wakil wakil rakyat secara demokratis. pemilu merupakan ciri penting yang harus dilaksanakan secara berkala dalam waktu waktu tertentu. Kelebihan dan kekurangan Buku ini tidak hanya berbicara mengenai apa itu hukum tata negara, tetapi juga menjelaskan secara terperinci mengenai warga negara dan peristiwa apa saja yang sudah pasti terjadi pada negara hukum tersebut, bahasanya juga mudah dipahami, tak hanya membahas soal teori tata negara secara umum namun juga membahas materi hukum tata negara positif di Indonesia. terlepas dari kelebihannya, buku ini terlalu banyak mengutip istilah bahasa asing dan tidak mencantumkan terjemahan kutipan tersebut sehingga agak sulit bagi pemula untuk memahami isi dari kutipan tersebut selain itu, sama seperti buku yang diresensi sebelumnya, beberapa halaman pada buku ini banyak memuat catatan kaki namun menurut saya hal terseut bukanlah masalah besar bagi para pembaca.
Hukum Tata Negara dan Sistem Politik – Sebagai Negara hukum, tentu saja setiap warga Negara wajib tahu hukum. Tentu saja ada banyak sekali keuntungan melek hukum. Diantarannya ketika mengalami masalah, tidak mengalami gagap dan minimal tidak dimanfaatkan oknum karena tidak melek hukum. Oleh karena itu, penting mengetahui hukum tata Negara dan sistem politik Negara sendiri. Berbicara masalah hukum tata Negara dan sistem politik, maka sekarang kita lebih akrab mendengar demokrasi, Negara hukum, sistem pemerintahan ataupun siste kepartaian. Sayangnya tidak semuanya memahami semua itu. Apalagi bagi kaum millennial. Mereka padahal perlu tahu, bukan hanya tahu tentang modernisasi dan teknologi saja. Tetapi tahu hukum agar sadar dengan identitas Indonesia itu apa dan seperti apa. Hukum tata negara pada dasarnya bentuk dari sekumpulan peraturan hukum. Baik yang ditulis secara tertulis ataupun nontertulis. Dimana di sana mengatur organisasi ngara yang memiliki kaitan atau hubungan antara alat perlengkapan negara. Di dalamnya juga mengulas pula kedudukan sebagai warga negara dan hak asasinya. Hukum tata negara juga digunakan untuk merumuskan dan mengatur tentang tata usaha, yang meliputi organisasi negara dan pemerintah, hubungan antara pemerintah dan rakyat serta merumuskan tentang hak asasi warna negara. Dalam upaya memberikan edukasi tersebut, maka Dody Nur Andriyan pun mencoba menstransformasikan ilmu tentan ghukum tata Negara dalam sebuah buku. Buku tersebut tidak hanya mengulus tata Negara saja tetapi juga sistem politik. Hukum Tata Negara – Pengerian DemokrasiSecara harfiah, demokrasi berasal dari kata demokrasi yang berarti demos rakyat dan kekuasaan. Singkat kata, dapat diartikan sebagai kedaulatan rakyat. Kini, konsep demokrasi menjadi tatanan sosial politik yang ideal bagi umat manusia. Sering digunakan sebagai dasar dari kebanyakan Negara di dunia. Sebut saja Hendra Nurtjahjo menegaskan bahwa teori politik demokrasi adalah teori politik yang belum dapat tergoyahkan. Baik secara filosofis, sosiologis ataupun secara format yuridis ketatanegaraan. Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum tata Negara di Yunani Kuno, kemudian dipraktekan langsung direct democartion, tentunya telah mengabungkan pelaksanaan pemerintahan dapat langsung melibatkan penduduk kota yang masih sedikit. Karena sekarang konsep demokrasi saat ini tidak mungkin dapat dilaksanakan dimasa sekarang, yang dimana perkembangan kehidupan sedimikian kompleks dan pesat sejalan dengan pertambahan populasi manusia. Lantas, berubah menjadi konsep direct democracy bergeser menjadi konsep demokrasi tidak langsung. Sudut Pemikiran Demokrasi dalam Hukum Tata NegaraMenurut Dody Nur Andriyan, juga menuliskan di bukunya berjudul hukum tata Negara dan sistem politik. Ketika berbicara tentang demokrasi maka akan berbicara bagaimana memandang atau menafsirkan sendiri secara umum, tentang demokrasi. Pada dasarnya, setiap ilmuwan dan praktisi demokrasi mempunyai prisma dan sudut pemikiran sendiri mengenai demokrasi. Satu hal yang penting bahwa demokrasi sebenarnya tidak dapat diberi batasan karena rentang sejarahnya yang teramat panjang dan telah berevolusi ribuan tahun. Apabila ingin mencari asal usulnya butuh dedikasi yang besar tentunya. Buku setebal 260 halaman ini tidak hanya mengulas hukum tata negara tentang demokrasi, tetapi juga mengangkat sub tema lain, seperti posisi Negara hukum tata negara, sistem pemerintahan, bentuk pemerintahan, sistem partai dan tentunya masih banyak hal lain. Kelebihan Hukum Tata Negara Buku hukum tata Negara menggunakan bahasa yang mudah dipahami. Berbicara tentang partai, buku ini juga dibahas tentang dominasi yang terjadi pada dua partai. Ternyata ada dua faktor dominasi partai, diantarannya disebabkan dan dipengaruhi oleh tradisi dan sejarah. Selain itu, juga dipengaruhi oleh faktor sistem pemilihan. Di bab lain, juga mengulas tentang presidensial dengan multipartai di Indonesia. Di bab ini mengulas beberapa poin. Diantrannya adalah masa demokrasi terpimpin, masa order baru, masa transisi reformasi, masa pemerintahan dari beberapa pemimpin. Mulai dari SBY-JK, masa SBY-boediono dan masih banyak lagi. Sedikit mengulas tentang asas hukum tata negara, juga memiliki beberapa asas. Diantarannya ada asa Pancasila, asas negara hukum yang memiliki ciri UUD atau konstitusi yang memuat tentang hubungan antara penguasa dan rakya kedua. Tidak hanya itu, juga asas legalitas yang menjadi poin terpenting. Dari beberapa asas di atas, ada juga asas kedaulatan dan demokrasi, asa negara kesatuan dan terakhir adannya asas pemisahan kekuasaan dan perimbangan kekuasaan. setidaknya asas-asas itu wajib dan benar-benar harus dijalankan. Demokrasi Terpimpin Dalam Hukum Tata NegaraBuku terbitan Deepublish ini juga mengulas demokrasi pemimpin pertamakali. Pertamakali dimulai sejak dekrit presiden, ketika pertamakali dikumandangkan pertama kali oleh Presiden Soekarno. Menurut Moh. Mahfud memiliki banyak tafsir pembenaran dan pro kontra dalam analisa yuridis konstitusionalnya, namun dekrit presiden ini dalam prakteknya sudah diterima dan dianggap final, bahkan di jadikan salah satu sumber hukum tata Negara dan sebab hukum tata Negara dari pemberlakuan kembali UUD 45, dan mulailah era demokrasi yang disebut demokrasi terpimpin. Menurut Dody Nur Andriyan menyebutkan bahwa di luar konstituante, pemerintahan berada dalam kondisi politik yang tidak menentu dan tidak stabil. Salah satu penyebabnya adalah karena sistem demokrasi parlementer yang liberal telah menyebabkan banyak kabinet berjatuhan dengan cepatnya. Kembali ke demokrasi terpimpin memang sudah disampaikan sejak Seokarno, yang disampaikan dalam HUT Kemerdekaan RI 1957 dan 1958, dengan beberapa pokok. Diantarannya, karena tidak ada kepuasan hasil, terjadinya kegagalan yang diakibatkan oleh tipisnya rasa nasionalisme. Termasuk pula disebabkan Karena terjadi koreksi untuk segera kembali cita-cita dan tujuan semula. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa Buku ini menyodorkan beberapa proyeksi dan prediksi, semacam sebuah tawaran rumusan dan formula solusi yang ditawarkan penulis untuk mengantisipasi dan meredam problematika yang muncul dari kombinasi presidensial dengan multipartai di Indonesia. Tentu saja itu semua dilakukan dari sudut pandang dan optik kajian ilmu Hukum Tata Negara yang memang menjadi bidang yang ditekuni oleh penulis. Oleh karena itu, buku ini sangat layak dijadikan buku literatur dan referensi bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, pengamat, dan kalangan umum yang tertarik dan concern pada Hukum Tata Negara. Jadi, bagi kamu yang sedang belajar dan ingin belajar hukum tata Negara ataupun sistem politik, bisa langsung menggunakan buku panduan ini. Kelebihan terbitan Penerbit Deepublish ini dikemas dan ditulis menggunakan bahasa yang lebih mudah dipahami. Adapun beberapa poin penting yang diulas di bab lain, diantarannya mengulas tentang proyeksi dan prediksi di masa yang akan datang. Dan tentunya masih banyak tema yang lain. Anda ingin membaca lebih lanjut? Anda bisa mempelajarinya langsung di sini. Semoga dengan ulasan dan pemaparan ini bermanfaat.
resensi buku hukum tata negara